BNN Musnahkan Ladang Ganja 69 Ton di Aceh Utara, Ungkap 6 Titik Lokasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja ilegal di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dengan total berat basah mencapai sekitar 69 ton. Operasi pemusnahan ini menargetkan enam titik ladang berbeda yang tersebar di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.
Rincian 6 Titik Ladang Ganja di Aceh Utara
Berikut adalah data lengkap enam titik ladang ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan oleh BNN:
- Titik 1: Ketinggian 301 MDPL, luas 0,5 hektar, 7.000 batang (1,5 ton).
- Titik 2: Ketinggian 266 MDPL, luas 1,5 hektar, 20.000 batang (20 ton).
- Titik 3: Ketinggian 262 MDPL, luas 1,1 hektar, 10.000 batang (5 ton).
- Titik 4: Ketinggian 256 MDPL, luas 1,5 hektar, 30.000 batang (20 ton).
- Titik 5: Ketinggian 269 MDPL, luas 1,4 hektar, 25.000 batang (20 ton).
- Titik 6: Ketinggian 194 MDPL, luas 0,5 hektar, 5.000 batang (2,5 ton).
Secara keseluruhan, luas total ladang ganja yang dimusnahkan adalah 6,5 hektar dengan perkiraan 97.000 batang tanaman.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegas! Tolak Ekspor Ilegal Turunan CPO yang Disamarkan sebagai Fatty Matter
Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol & Melapor ke OJK
Ahmad Heryawan Dukung Perubahan UU Ketenagakerjaan, Ini Janjinya untuk Buruh
Jenis Pelanggaran TKA 2025 dan Sanksinya: Dari Ringan Hingga Berat