Status Anggota DPR Adies Kadir & Uya Kuya Akan Diumumkan di Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengonfirmasi bahwa status keanggotaan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Keputusan resmi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) sebelum diumumkan kepada publik.
Proses Pengumuman Status Adies Kadir dan Uya Kuya
Cucun menjelaskan bahwa pimpinan MKD telah mengirimkan surat resmi ke pimpinan DPR. Semua keputusan yang diambil oleh MKD wajib disampaikan dalam forum paripurna, setelah melalui proses pembahasan di Rapim dan Bamus. Meski demikian, jadwal pasti pelaksanaan rapat paripurna tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Putusan MKD: Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan Kembali
Berdasarkan putusan MKD, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Dengan demikian, keduanya akan diaktifkan kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sanksi MKD untuk Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni
Berbeda dengan Adies Kadir dan Uya Kuya, tiga anggota DPR lainnya justru terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi penonaktifan. Berikut rincian sanksinya:
Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Eko Patrio
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Keputusan final mengenai status seluruh anggota DPR nonaktif ini akan menjadi perhatian utama dalam rapat paripurna mendatang.
Artikel Terkait
Kemenimipas & KKP Garap Perikanan Nusakambangan untuk Ketahanan Pangan Nasional
Banyuwangi Sukses Olad Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar RDF, Begini Caranya
Anggur Hijau Beracun di Program MBG: DPR Soroti Kebocoran Pengawasan Impor
Menteri Imipas Beri Penghargaan 186 Pegawai, Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas