Pemerintah Singapura secara resmi akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer atau pelaku penipuan online. Kebijakan keras ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat penindakan terhadap sindikat penipuan yang telah menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar.
Menteri senior urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, mengungkapkan bahwa negara tersebut mengalami kerugian fantastis lebih dari US$ 2,8 miliar (setara Rp 46,8 triliun) akibat kasus penipuan yang terjadi dari tahun 2020 hingga paruh pertama 2025. Data yang dilansir dari AFP pada Rabu (5/11/2025) ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Selama periode tersebut, tercatat sekitar 190.000 kasus penipuan yang dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dalam pembahasan amandemen undang-undang pidana di parlemen pada Selasa (4/10), Sim Ann menegaskan, "Kita akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer."
Aturan baru ini akan menjerat pelaku penipuan, yang didefinisikan sebagai kejahatan yang utamanya dilakukan via komunikasi jarak jauh. Mereka akan dijatuhi hukuman minimal enam kali cambukan.
Pemerintah Singapura menyoroti tingkat kesalahan yang tinggi dari sindikat penipuan terorganisir. Sim Ann menambahkan bahwa sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya besar untuk melakukan aksinya dan mengambil keuntungan. Baik anggota sindikat maupun para perekutnya akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enam kali cambukan.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Resmikan Pameran, Cikal Bakal Museum Pajajaran di Bogor
Seleksi Deputi Industri Olahraga Kemenpora Dibanjiri 70 Pelamar dalam Dua Hari
Ketua MK Yakin Adies Kadir Bisa Independen Pasca Mundur dari Golkar
Mantan Stafsus Nadiem Baru Tahu Gaji Konsultan Chromebook Lebih Tinggi di Sidang Korupsi