Pemerintah Singapura secara resmi akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer atau pelaku penipuan online. Kebijakan keras ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat penindakan terhadap sindikat penipuan yang telah menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar.
Menteri senior urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, mengungkapkan bahwa negara tersebut mengalami kerugian fantastis lebih dari US$ 2,8 miliar (setara Rp 46,8 triliun) akibat kasus penipuan yang terjadi dari tahun 2020 hingga paruh pertama 2025. Data yang dilansir dari AFP pada Rabu (5/11/2025) ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Selama periode tersebut, tercatat sekitar 190.000 kasus penipuan yang dilaporkan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Kolaborasi Kemensos, ITB, dan BRIN Bangun Ekosistem Literasi di Tana Toraja
Transformasi Layanan Kapal Pelni: Kisah Tuti dan Perjalanan 4 Hari dengan Rp 700 Ribu
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ketua DPD Dukung dan Usul Semua Mantan Presiden
Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung, Fadli Zon: Langsung Menuju Tahap Editing