Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk WAJIB untuk Scammer, Rugikan Negara Rp 46,8 Triliun

- Rabu, 05 November 2025 | 17:10 WIB
Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk WAJIB untuk Scammer, Rugikan Negara Rp 46,8 Triliun

Pemerintah Singapura secara resmi akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer atau pelaku penipuan online. Kebijakan keras ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat penindakan terhadap sindikat penipuan yang telah menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar.

Menteri senior urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, mengungkapkan bahwa negara tersebut mengalami kerugian fantastis lebih dari US$ 2,8 miliar (setara Rp 46,8 triliun) akibat kasus penipuan yang terjadi dari tahun 2020 hingga paruh pertama 2025. Data yang dilansir dari AFP pada Rabu (5/11/2025) ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.

Selama periode tersebut, tercatat sekitar 190.000 kasus penipuan yang dilaporkan kepada pihak berwajib.


Halaman:

Komentar