KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT, Uang Diamankan Rp 1,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Riau. Total uang yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai Rp 1,6 miliar.
Kronologi OTT KPK yang Jerat Gubernur Riau
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan bahwa OTT ini dilaksanakan pada 3 November 2025. Awalnya, KPK mengamankan tujuh orang dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Mereka yang diamankan adalah Kepala Dinas PUPR Riau (inisial MAS), Sekretaris Dinas (inisial FRY), dan lima Kepala Unit Teknis. Dari tahap ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 800 juta.
Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) yang diduga bersembunyi di sebuah kafe di Riau. KPK juga mengamankan orang kepercayaannya, inisial TM.
Artikel Terkait
DPRD Se-Indonesia Protes Pemotongan Dana Transfer ke Daerah
Megawati Bicara di Abu Dhabi: Gotong Royong Kunci Redam Konflik Horizontal
Megawati: Perempuan Tak Perlu Terjebak Dilema Palsu antara Rumah dan Masyarakat
Megawati: Perempuan Tak Perlu Terjebak Pilihan antara Rumah dan Masyarakat