Setelah penangkapan, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Hasilnya, ditemukan uang dalam pecahan asing yang terdiri dari 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS. Nilai uang asing tersebut setara dengan Rp 800 juta setelah dikonversi, sehingga total yang diamankan menjadi Rp 1,6 miliar.
Identitas Tersangka dan Pasal yang Dijerat
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW)
- Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, MAS
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, DAN
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
Kolam Air Panas Guci Lenyap Diterjang Banjir Bandang
Wakapolres Kampar Turun Langsung, Ronda Bareng Warga Sambut Nataru
Kapolsek Ciputat Timur Tinjau Gereja Rempoa, Siapkan Keamanan Natal 2025
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025: Pengamanan Diperketat, Layanan Kesehatan Ditambah di Pelabuhan Tanjung Harapan