Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dengan intensitas tinggi terhadap korban. Mereka menggunakan berbagai alat termasuk benda tumpul, senjata tajam, dan bahkan pecahan vas yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami luka parah dan pendarahan hebat di area pelipis hingga bagian leher," jelas Made. "Salah satu tersangka kemudian melilitkan kawat bendrat ke leher korban hingga menyebabkan kematian di tempat."
Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pembunuhan
Para tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berat. Mereka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.
Temuan Mayat Korban
Mayat korban AN ditemukan pada Senin (3/11) pukul 03.00 WIB di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sebelum korban ditemukan tewas, warga sekitar melaporkan mendengar teriakan "Ampun Bang" yang diduga berasal dari korban.
Artikel Terkait
Bus PO Cahaya Trans Terguling di Tol Krapyak, 16 Penumpang Tewas
Pasar Kramat Jati Bangkit, Kios Darurat Mulai Beroperasi
Pengacara Bantah Kliennya Hadiri Pertemuan dengan Google, Sebut Sedang Wawancara di London
Rokan Hilir Resmikan Mal Pelayanan Publik 24 Jam, Targetkan Birokrasi Bebas Belit