Polisi telah menangkap kelima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam keras tindakan brutal terhadap pemuda yang sedang beristirahat di masjid tersebut.
Wakil Ketua DMI, Imam Addaruqutni, menyatakan bahwa peristiwa kriminal dengan tindakan brutal terhadap seorang pencari keteduhan atau sekadar istirahat di sebuah masjid merupakan hak publik dan bukan properti perorangan. "Tindakan seolah-olah menjadi pemilik masjid tidak dibenarkan sama sekali," tegas Imam kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan bahwa bahkan jika para pelaku memiliki hak klaim sebagai pemilik properti, tindakan mereka tetap melawan hukum dan termasuk brutalitas. Menurutnya, penganiayaan ini merupakan tindakan anti kemanusiaan yang bertentangan dengan norma-norma kemasjidan.
"Norma-norma kemasjidan justru sangat akomodatif dan fasilitatif bagi setiap orang yang singgah di masjid, sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW," sambung Imam. Meski mengaku tidak mengikuti secara detail kabar penganiayaan ini, ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan di Masjid Agung Sibolga tersebut.
Artikel Terkait
Di Tengah Duka, Seruan Gotong Royong Bergema dari Halim
Gelombang Mudik Nataru Lebih Awal, Tol Jabodetabek Mulai Sesak
Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Pohuwato, Getaran Terasa hingga Sulteng
Dialog Damai di Tesso Nilo: Warga Rela Pindah, Gajah Kembali Bernapas