Bansos Bukan Hadiah, Ini Hak Rakyat dan Larangan Penggunaannya Menurut Mensos

- Selasa, 04 November 2025 | 19:55 WIB
Bansos Bukan Hadiah, Ini Hak Rakyat dan Larangan Penggunaannya Menurut Mensos

Prioritas Penggunaan Bansos yang Produktif

Penerima bansos diimbau untuk mengalokasikan dananya pada hal-hal yang bersifat produktif dan memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan keluarga. Prioritas penggunaan meliputi pemenuhan gizi, pendidikan, kesehatan, modal usaha kecil, perbaikan rumah, atau kebutuhan darurat lainnya.

Penyaluran Bansos dan BLTS Triwulan IV 2025

Proses penyaluran bansos reguler dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) untuk triwulan IV tahun 2025 saat ini masih berlangsung secara bertahap. Penyaluran dilakukan melalui Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

Gus Ipul juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima untuk memastikan ketepatan sasaran. Hingga saat ini, telah ditetapkan 16.331.281 KPM yang layak menerima bansos reguler dan BLTS.

Sementara untuk penerima baru, sebanyak 18.715.502 KPM sedang dalam tahap finalisasi. Dari jumlah tersebut, 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM dinyatakan tidak layak. Sebanyak 2.196.122 KPM lainnya masih menunggu proses verifikasi.

Peningkatan Nilai Bansos sesuai Arahan Presiden

Mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terjadi peningkatan nilai bansos pada periode Oktober-Desember 2025 melalui skema BLTS. Penerima bansos reguler, yang biasanya mendapat Rp200 ribu per bulan (total Rp600 ribu untuk tiga bulan), mendapatkan tambahan Rp900 ribu dari BLTS. Dengan demikian, total yang diterima adalah Rp1.500.000.

Sementara itu, penerima bansos baru akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode yang sama. Target pemerintah adalah menyelesaikan finalisasi data pada pekan ini agar penyaluran dana dapat segera dilakukan.


Halaman:

Komentar