Ada dua jenis QRIS yang populer sebagai metode pembayaran digital: QRIS Tap dan QRIS biasa (scan barcode). Keduanya menawarkan kemudahan bertransaksi tanpa uang tunai, namun dengan cara kerja yang berbeda. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan QRIS Tap dan QRIS biasa untuk membantu Anda memahaminya.
Apa Itu QRIS? Standar Pembayaran Digital Indonesia
QRIS, singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan Bank Indonesia. Tujuannya adalah memfasilitasi transaksi pembayaran yang lebih cepat, mudah, aman, dan andal di seluruh Indonesia. Dengan QRIS, pengguna hanya perlu memindai kode QR untuk menyelesaikan pembayaran.
Perbedaan Mendasar: QRIS Tap vs QRIS Biasa
Meski sama-sama bagian dari sistem QRIS, keduanya memiliki perbedaan teknis yang signifikan. Berikut adalah tabel perbandingan lengkap antara QRIS Tap dan QRIS Biasa berdasarkan cara kerja, biaya, dan kompatibilitas perangkat.
1. Definisi dan Cara Kerja
QRIS Tap (Tanpa Pindai): Metode pembayaran menggunakan teknologi NFC (Near Field Communication). Proses transaksi dilakukan dengan mendekatkan (tap) smartphone ke terminal pembayaran, tanpa perlu memindai kode QR.
QRIS Biasa (Scan Barcode): Metode pembayaran klasik dengan cara memindai atau menscan kode QR yang ditampilkan merchant menggunakan kamera smartphone.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bansos Bukan Hadiah, Ini Hak Rakyat dan Larangan Penggunaannya Menurut Mensos
Munas MUI 2025: Bahayakan Agama, MUI Bahas Ancaman AI dan Algorithmic Religion
Transjakarta Target 400 Juta Penumpang 2025: Strategi Smart Mobility Terkini
Cara Buat Paspor Tanpa M-Paspor 2024: Syarat & 3 Metode Lengkap