Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami jaringan kejahatan lingkungan hidup ini.
Pengembangan Kasus dan Koordinasi dengan Dinas ESDM
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. "Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Polisi juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memverifikasi izin pertambangan dan memetakan mana kegiatan yang legal dan ilegal.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Green Policing Polda Riau: Edukasi Lingkungan untuk Generasi Alpha di Bank Pohon
Aldo DH Ditangkap Lagi: Kronologi Preman Pasar Jombang Ciputat Diamankan di Bogor
Warga Baduy Dalam Dibegal di Rawasari, Uang Rp 3 Juta dan 10 Botol Madu Raib
Cara Transfer Tiket KAI di Aplikasi Access by KAI 2024: Panduan Lengkap