Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami jaringan kejahatan lingkungan hidup ini.
Pengembangan Kasus dan Koordinasi dengan Dinas ESDM
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. "Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Polisi juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memverifikasi izin pertambangan dan memetakan mana kegiatan yang legal dan ilegal.
Artikel Terkait
Cak Imin dan Pengurus PKB Bertamu ke Istana di Tengah Hujan Lebat
Pramono Anung Beri Sinyal Tegas ke Pengembang yang Mangkir dari Kewajiban Fasos-Fasum
Pramono Anung: Rusun Baru DKI Dilarang Pakai Atap Seng
Pramono Anung Larang Penggunaan Atap Seng untuk Rusun Baru DKI