Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi, Kerugian Negara Rp 3 Triliun

- Selasa, 04 November 2025 | 13:30 WIB
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi, Kerugian Negara Rp 3 Triliun
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi - Kerugian Negara Rp 3 Triliun

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi

Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami jaringan kejahatan lingkungan hidup ini.

Pengembangan Kasus dan Koordinasi dengan Dinas ESDM

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. "Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Polisi juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memverifikasi izin pertambangan dan memetakan mana kegiatan yang legal dan ilegal.

Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun dari Tambang Ilegal

Kasus tambang ilegal di lereng Gunung Merapi ini diduga telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 3 triliun.

Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang sebesar itu beredar tanpa ada pemotongan pajak atau pembayaran kewajiban lainnya kepada pemerintah. "Uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah," tegasnya.

Penggerebekan 36 Titik Tambang Ilegal di Magelang

Operasi penggerebekan sebelumnya dilakukan Bareskrim di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Dari operasi tersebut, terungkap ada 36 titik tambang ilegal yang dilayani oleh kurang lebih 39 depo penampungan.

Volume material pasir yang ditambang secara ilegal diperkirakan mencapai 21 juta meter kubik dalam dua tahun terakhir. Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan merugikan negara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar