Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi, Kerugian Negara Rp 3 Triliun

- Selasa, 04 November 2025 | 13:30 WIB
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal Gunung Merapi, Kerugian Negara Rp 3 Triliun

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi

Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami jaringan kejahatan lingkungan hidup ini.

Pengembangan Kasus dan Koordinasi dengan Dinas ESDM

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. "Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Polisi juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memverifikasi izin pertambangan dan memetakan mana kegiatan yang legal dan ilegal.

Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun dari Tambang Ilegal


Halaman:

Komentar