Eksklusif: Mantan Pejabat Jiwasraya Ungkap Rapat Rahasia Penyembunyian Kondisi Insolvensi
Mantan Kepala Seksi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti, mengungkap fakta mengejutkan tentang adanya rapat tertutup yang membahas upaya penyembunyian kondisi insolvensi Jiwasraya dari nasabah dan publik. Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku semua pegawai Jiwasraya saat itu mengetahui kondisi ketidakmampuan perusahaan dalam membayar kewajiban kepada pemegang polis.
Kesaksian Penting dalam Sidang Korupsi Jiwasraya
Pengungkapan ini disampaikan Agustin Widhiastuti saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang yang digelar pada Selasa (4/11/2025) ini menjadikan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai terdakwa.
Detil Rapat Tertutup Penyembunyian Insolvensi
Ketua majelis hakim Sunoto mengonfirmasi tentang pertemuan tertutup yang digelar sekitar Februari-Maret 2008. Rapat ini dihadiri oleh pejabat Kementerian BUMN, direksi PT Asuransi Jiwasraya, dan Isa Rachmatarwata selaku Kepala Biro Perasuransian saat itu, dengan agenda membahas langkah-langkah penyembunyian kondisi insolvensi perusahaan.
Kondisi Riil Keuangan Jiwasraya 2008
Agustin menjelaskan bahwa meskipun menjabat sebagai kepala seksi, ia mengetahui kondisi insolvensi Jiwasraya yang sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan internal perusahaan. Namun, informasi detail tentang rapat tertutup tersebut hanya didengarnya secara tidak langsung.
Laporan Keuangan Tidak Transparan
Yang lebih mengejutkan, Agustin mengungkapkan bahwa kondisi insolvensi Jiwasraya sama sekali tidak tercermin dalam laporan keuangan resmi perusahaan. Fakta ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan kondisi keuangan sesungguhnya dari publik dan nasabah.
Artikel Terkait
Mantan Stafsus Nadiem Baru Tahu Gaji Konsultan Chromebook Lebih Tinggi di Sidang Korupsi
Normalisasi Kali Ciliwung Kembali Digiatkan, Pembongkaran Bangunan di Bantaran Dimulai
Pengadilan AS Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Rencana Pembunuhan Donald Trump
MUI Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden, Tolak Wacana Kementerian Khusus