Kronologi Pengungkapan Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dari warga. Pada Minggu (2/11), Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melaporkan tiga orang mencurigakan yang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri sama seperti yang hilang. Petugas dan masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar," jelas Budi Winarko.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 9 lokasi berbeda sepanjang Oktober 2025. Pengembangan kasus berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku. Dua unit lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S yang masih dalam pencarian polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor dan satu buah kunci palsu yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Pasangan Pidana yang Dijerat
Terhadap tersangka dewasa MR, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 jo 65 KUHP. Sementara untuk dua pelaku anak, MA dan MH, dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel Terkait
Bogor Sambut Kapolresta Baru, 1.086 Perwira Polri Ikut Dirotasi
Angkot Puncak Diliburkan Saat Natal dan Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari
Dokumen Epstein Dibuka, Tapi Banyak yang Masih Disensor Tebal
Prabowo: Senyum 91 Emas, Pusing Hitung Bonus