Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengukuhkan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Reaksi pun datang dari kubu terdakwa. Usai sidang, tim kuasa hukum Yaqut tak menyembunyikan kekecewaannya. Mereka merasa putusan itu mengabaikan banyak hal.
"Kami menghargai putusan hari ini. Tapi, kami punya catatan serius," ujar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, di lobi pengadilan, Rabu (11/3/2026).
"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim sepertinya hanya fokus pada jumlah alat bukti. Cuma dua. Padahal, soal kualitas dan relevansi bukti-bukti itu sama sekali tidak dia pertimbangkan. Ini yang kami sayangkan," lanjut Mellisa.
Persoalan lain yang disorot adalah soal kewenangan. Mellisa menyayangkan hakim tak membahas substansi kewenangan Pimpinan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, ini adalah poin krusial.
"Bahkan, hal ini sama sekali tidak disentuh. Padahal kewenangan itu diatur jelas, baik di KUHAP maupun di undang-undang KPK yang sudah dicabut," tegasnya.
Menurut Mellisa, kelalaian membahas hal tersebut berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik, terutama dalam penerapan KUHAP yang baru. Suasana di pengadilan sore itu pun terasa cukup tegang, meski sidang telah usai.
Dengan ditolaknya gugatan ini, status Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku. Proses hukum kasus kuota haji dipastikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Trump Buka Peluang Negosiasi Langsung dengan Iran, Syaratnya Hentikan Program Nuklir
Polres Serang Bekuk Dua Kelompok Curanmor Bersenpi, Motor Curian Dikirim ke Karawang dan Lampung
Poros Maritim Dunia Mulai Rasakan Dampaknya di Sulawesi Tenggara, dari Tol Laut hingga Hilirisasi Perikanan
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Hari Ini, Aktivis Buruh Jumhur Hidayat Masuk Daftar