Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengukuhkan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Reaksi pun datang dari kubu terdakwa. Usai sidang, tim kuasa hukum Yaqut tak menyembunyikan kekecewaannya. Mereka merasa putusan itu mengabaikan banyak hal.
"Kami menghargai putusan hari ini. Tapi, kami punya catatan serius," ujar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, di lobi pengadilan, Rabu (11/3/2026).
"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim sepertinya hanya fokus pada jumlah alat bukti. Cuma dua. Padahal, soal kualitas dan relevansi bukti-bukti itu sama sekali tidak dia pertimbangkan. Ini yang kami sayangkan," lanjut Mellisa.
Persoalan lain yang disorot adalah soal kewenangan. Mellisa menyayangkan hakim tak membahas substansi kewenangan Pimpinan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, ini adalah poin krusial.
"Bahkan, hal ini sama sekali tidak disentuh. Padahal kewenangan itu diatur jelas, baik di KUHAP maupun di undang-undang KPK yang sudah dicabut," tegasnya.
Menurut Mellisa, kelalaian membahas hal tersebut berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik, terutama dalam penerapan KUHAP yang baru. Suasana di pengadilan sore itu pun terasa cukup tegang, meski sidang telah usai.
Dengan ditolaknya gugatan ini, status Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku. Proses hukum kasus kuota haji dipastikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Peralatan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru
Polda Riau Terapkan TPPU ke Dua Pelaku Perdagangan Gading Gajah, Transaksi Capai Rp1,87 Miliar
Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare, Bubon Terparah
RDF Rorotan Belum Maksimal, DPRD DKI Soroti Kendala Non-Teknis Pengolahan Sampah