Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengukuhkan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Reaksi pun datang dari kubu terdakwa. Usai sidang, tim kuasa hukum Yaqut tak menyembunyikan kekecewaannya. Mereka merasa putusan itu mengabaikan banyak hal.
"Kami menghargai putusan hari ini. Tapi, kami punya catatan serius," ujar pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, di lobi pengadilan, Rabu (11/3/2026).
"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim sepertinya hanya fokus pada jumlah alat bukti. Cuma dua. Padahal, soal kualitas dan relevansi bukti-bukti itu sama sekali tidak dia pertimbangkan. Ini yang kami sayangkan," lanjut Mellisa.
Artikel Terkait
Kementerian Kebudayaan Gandeng Lima Lembaga untuk Perkuat Ekosistem Budaya
Mantan Kontestan Indonesian Idol Piche Kota Ditahan Terkait Dugaan Pencabulan Siswi SMA
Polri Kerahkan 89 Ribu Personel untuk Operasi Ketupat 2026
Pihak Berwenang Tegaskan Pasokan BBM di Karimun Aman, Masyarakat Diminta Tenang