Cara Naik Kelas Rawat BPJS Kesehatan dan Perhitungan Biaya Selisih
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki opsi untuk naik kelas rawat saat berobat di rumah sakit, misalnya dari kelas 2 ke kelas 1 atau bahkan ke VIP. Fasilitas poli eksekutif di rawat jalan juga dapat diakses. Layanan ini diatur dalam Permenkes No. 3/2023 dan Perpres No. 82/2018 juncto Perpres 59/2024.
Kunci dari layanan ini adalah membayar selisih biaya, yaitu tambahan biaya yang dihitung dari perbedaan tarif antara kelas hak peserta JKN dengan kelas rawat yang dipilih.
Aturan Main Selisih Biaya Naik Kelas BPJS
Rumah sakit (FKRTL) wajib menginformasikan ketentuan selisih biaya ini sebelum pelayanan diberikan. Pembayaran dilakukan setiap kali Anda berobat atau dirawat.
Rincian Perhitungan Selisih Biaya
- Rawat Jalan Eksekutif: Biaya yang ditanggung maksimal Rp 400.000 per kunjungan.
- Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1: Bayar selisih tarif INA-CBGs kelas 1 dikurangi tarif kelas 2.
- Naik dari Kelas 1 ke Kelas VIP/VVIP: Bayar selisih tarif INA-CBGs kelas 1 dengan tarif kelas di atasnya, dengan batas maksimal 75% dari tarif INA-CBGs kelas 1.
- Naik dari Kelas 2 Langsung ke VIP/VVIP: Bayar selisih biaya dari kelas 2 ke kelas 1, ditambah maksimal 75% dari tarif INA-CBGs kelas 1.
Catatan Penting: Hanya poli eksekutif yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dapat diakses dengan mekanisme ini.
Contoh Simulasi Perhitungan Biaya
Berikut contoh perhitungan selisih biaya untuk diagnosis Demam Berdarah (angka sebagai ilustrasi):
- Tarif INA-CBGs Kelas 2: Rp 5.000.000
- Tarif INA-CBGs Kelas 1: Rp 6.000.000
- Tarif VIP Rumah Sakit: Rp 10.000.000
1. Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
Selisih Biaya = Rp 6.000.000 - Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000
2. Naik dari Kelas 1 ke VIP
Selisih Biaya Maksimal = 75% x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
Karena tarif VIP Rp 10.000.000, maka selisih yang harus dibayar adalah Rp 4.000.000 (sesuai kekurangan biaya setelah disubsidi BPJS).
3. Naik dari Kelas 2 Langsung ke VIP
Selisih Kelas 2 ke 1: Rp 1.000.000
Tambahan 75% tarif kelas 1: Rp 4.500.000
Total Maksimal Selisih: Rp 5.500.000
Sesuai tarif VIP, biaya yang dibayar adalah Rp 5.000.000.
Siapa Saja yang Bisa Membayar Selisih Biaya?
Perlu diperhatikan, peserta BPJS kelas 3 tidak diperbolehkan naik kelas. Jika memaksa, status berobatnya akan berubah menjadi pasien umum.
Pihak yang dapat menanggung pembayaran selisih biaya ini adalah:
- Peserta itu sendiri
- Pemberi kerja (perusahaan)
- Asuransi kesehatan tambahan
- Pihak lain yang bersedia
Tips Penting: Pastikan rumah sakit memberikan satu tagihan lengkap dan Anda telah mendiskusikan serta menyetujui nominal selisih biaya sebelum memulai perawatan. Selalu konfirmasi hak kelas peserta Anda terlebih dahulu.
Artikel Terkait
PLN Pastikan Listrik di Depok Kembali Normal Usai Pemadaman Akibat Pemeliharaan Jaringan
13 Federasi Sepak Bola Protes Keras Komentar Ceferin yang Anggap Laga Kualifikasi Piala Dunia Tidak Menarik
Pemkab Bekasi Petakan Lima Kecamatan Rawan Kekeringan, Antisipasi Gagal Panen di Musim Kemarau
Mendagri Tito Tinjau Langsung Bantuan Perbaikan Rumah Warga di Tambora Jakarta Barat