1. Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
Selisih Biaya = Rp 6.000.000 - Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000
2. Naik dari Kelas 1 ke VIP
Selisih Biaya Maksimal = 75% x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
Karena tarif VIP Rp 10.000.000, maka selisih yang harus dibayar adalah Rp 4.000.000 (sesuai kekurangan biaya setelah disubsidi BPJS).
3. Naik dari Kelas 2 Langsung ke VIP
Selisih Kelas 2 ke 1: Rp 1.000.000
Tambahan 75% tarif kelas 1: Rp 4.500.000
Total Maksimal Selisih: Rp 5.500.000
Sesuai tarif VIP, biaya yang dibayar adalah Rp 5.000.000.
Siapa Saja yang Bisa Membayar Selisih Biaya?
Perlu diperhatikan, peserta BPJS kelas 3 tidak diperbolehkan naik kelas. Jika memaksa, status berobatnya akan berubah menjadi pasien umum.
Pihak yang dapat menanggung pembayaran selisih biaya ini adalah:
- Peserta itu sendiri
- Pemberi kerja (perusahaan)
- Asuransi kesehatan tambahan
- Pihak lain yang bersedia
Tips Penting: Pastikan rumah sakit memberikan satu tagihan lengkap dan Anda telah mendiskusikan serta menyetujui nominal selisih biaya sebelum memulai perawatan. Selalu konfirmasi hak kelas peserta Anda terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia
Kemenimipas Siapkan 2.460 Titik Kerja Sosial Gantikan Jeruji Besi
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein