1. Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
Selisih Biaya = Rp 6.000.000 - Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000
2. Naik dari Kelas 1 ke VIP
Selisih Biaya Maksimal = 75% x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
Karena tarif VIP Rp 10.000.000, maka selisih yang harus dibayar adalah Rp 4.000.000 (sesuai kekurangan biaya setelah disubsidi BPJS).
3. Naik dari Kelas 2 Langsung ke VIP
Selisih Kelas 2 ke 1: Rp 1.000.000
Tambahan 75% tarif kelas 1: Rp 4.500.000
Total Maksimal Selisih: Rp 5.500.000
Sesuai tarif VIP, biaya yang dibayar adalah Rp 5.000.000.
Siapa Saja yang Bisa Membayar Selisih Biaya?
Perlu diperhatikan, peserta BPJS kelas 3 tidak diperbolehkan naik kelas. Jika memaksa, status berobatnya akan berubah menjadi pasien umum.
Pihak yang dapat menanggung pembayaran selisih biaya ini adalah:
- Peserta itu sendiri
- Pemberi kerja (perusahaan)
- Asuransi kesehatan tambahan
- Pihak lain yang bersedia
Tips Penting: Pastikan rumah sakit memberikan satu tagihan lengkap dan Anda telah mendiskusikan serta menyetujui nominal selisih biaya sebelum memulai perawatan. Selalu konfirmasi hak kelas peserta Anda terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Angkasa Pura Gelar Summit Komunikasi, Genjot Strategi Media Sosial
Malam Kelam di Sudamanik: Gundukan Pasir dan Truk Renggut Nyawa Pengendara Motor
Prabowo: Selesai Bersaing, Saatnya Kerja untuk Rakyat
Pos Indonesia Berjuang Kirim BLTS ke Aceh di Tengah Banjir dan Sinyal Mati