1. Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
Selisih Biaya = Rp 6.000.000 - Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000
2. Naik dari Kelas 1 ke VIP
Selisih Biaya Maksimal = 75% x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
        Karena tarif VIP Rp 10.000.000, maka selisih yang harus dibayar adalah Rp 4.000.000 (sesuai kekurangan biaya setelah disubsidi BPJS).
3. Naik dari Kelas 2 Langsung ke VIP
Selisih Kelas 2 ke 1: Rp 1.000.000
        Tambahan 75% tarif kelas 1: Rp 4.500.000
        Total Maksimal Selisih: Rp 5.500.000
        Sesuai tarif VIP, biaya yang dibayar adalah Rp 5.000.000.
Siapa Saja yang Bisa Membayar Selisih Biaya?
Perlu diperhatikan, peserta BPJS kelas 3 tidak diperbolehkan naik kelas. Jika memaksa, status berobatnya akan berubah menjadi pasien umum.
Pihak yang dapat menanggung pembayaran selisih biaya ini adalah:
- Peserta itu sendiri
 - Pemberi kerja (perusahaan)
 - Asuransi kesehatan tambahan
 - Pihak lain yang bersedia
 
Tips Penting: Pastikan rumah sakit memberikan satu tagihan lengkap dan Anda telah mendiskusikan serta menyetujui nominal selisih biaya sebelum memulai perawatan. Selalu konfirmasi hak kelas peserta Anda terlebih dahulu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Uji Operasional RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Ini Penyebab Menurut Gubernur
Pengeroyokan Tangerang: 3 Pelaku Diamankan, 1 Buron, Motif Diduga Dendam
Fauqi Hapidekso Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR PAW, Gantikan Alm Alamuddin Dimyati Rois
Kanselir Jerman Friedrich Merz: Pengungsi Suriah Harus Kembali, Terancam Deportasi