Naik Kelas Rawat BPJS 2024: Aturan, Cara Hitung Biaya & Syarat

- Senin, 03 November 2025 | 21:25 WIB
Naik Kelas Rawat BPJS 2024: Aturan, Cara Hitung Biaya & Syarat

1. Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1

Selisih Biaya = Rp 6.000.000 - Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000

2. Naik dari Kelas 1 ke VIP

Selisih Biaya Maksimal = 75% x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
Karena tarif VIP Rp 10.000.000, maka selisih yang harus dibayar adalah Rp 4.000.000 (sesuai kekurangan biaya setelah disubsidi BPJS).

3. Naik dari Kelas 2 Langsung ke VIP

Selisih Kelas 2 ke 1: Rp 1.000.000
Tambahan 75% tarif kelas 1: Rp 4.500.000
Total Maksimal Selisih: Rp 5.500.000
Sesuai tarif VIP, biaya yang dibayar adalah Rp 5.000.000.

Siapa Saja yang Bisa Membayar Selisih Biaya?

Perlu diperhatikan, peserta BPJS kelas 3 tidak diperbolehkan naik kelas. Jika memaksa, status berobatnya akan berubah menjadi pasien umum.

Pihak yang dapat menanggung pembayaran selisih biaya ini adalah:

  • Peserta itu sendiri
  • Pemberi kerja (perusahaan)
  • Asuransi kesehatan tambahan
  • Pihak lain yang bersedia

Tips Penting: Pastikan rumah sakit memberikan satu tagihan lengkap dan Anda telah mendiskusikan serta menyetujui nominal selisih biaya sebelum memulai perawatan. Selalu konfirmasi hak kelas peserta Anda terlebih dahulu.


Halaman:

Komentar