Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menyerahkan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Proses pelelangan aset pasangan selebritas ini akan segera dilakukan setelah penilaian nilai aset selesai.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap akan dirampas untuk negara. "Tim JPU eksekutor akan menyerahkan aset kepada Badan PPA untuk penilaian, setelah itu akan dilakukan pelelangan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (3/11/2025).
Keputusan ini diperkuat dengan sikap Sandra Dewi yang telah mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset. Hal ini membuat vonis terhadap Harvey Moeis, termasuk perampasan aset, dapat segera dieksekusi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan pencabutan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi beserta kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Rios Rahmanto pada Selasa (28/10), dinyatakan bahwa para pemohon tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Artikel Terkait
Aceh Kembali Terang, 20 Gardu Induk Beroperasi Penuh Pascabencana
Guru Besar Hukum Soroti Kinerja KPK: Jangan Hanya Heboh di Media
Gelombang Ketiga Bantuan Akpol 1990 Capai 57 Ton untuk Korban Aceh Tamiang
KPK Jerat Bupati Bekasi dan Ayahnya, Mirisnya Pola Korupsi Keluarga Terulang