Fraksi Golkar DPR Siap Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
Fraksi Golkar DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan Dewan. Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, mengungkapkan hal ini usai putusan MK yang mewajibkan kuota perempuan di setiap pembentukan dan pimpinan AKD DPR.
Pemahaman Mendalam terhadap Amar Putusan MK
Meski siap menjalankan putusan, Sarmuji menekankan bahwa Fraksi Golkar perlu mempelajari detail amar putusan MK terlebih dahulu. Pertimbangan ini muncul karena pengisian pimpinan AKD melibatkan delapan fraksi di DPR, sehingga diperlukan koordinasi dan pemahaman yang komprehensif.
Mekanisme Penempatan Perempuan di AKD
Sarmuji mengajukan beberapa pertanyaan kritis mengenai implementasi putusan MK tersebut. Ia mempertanyakan mekanisme penempatan perwakilan perempuan di setiap AKD, apakah dihitung berdasarkan akumulasi jumlah pimpinan AKD dengan komposisi 30% perempuan, atau menggunakan sistem lainnya.
Kekhawatiran juga disampaikan mengenai distribusi yang merata. "Jangan sampai perwakilan perempuan menumpuk di AKD tertentu sementara di AKD yang lain kurang," tegas Sarmuji, menekankan pentingnya pemerataan keterwakilan.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan ini mewajibkan keterwakilan perempuan di semua AKD DPR, termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, dan berbagai badan lainnya, baik di tingkat anggota maupun pimpinan.
Artikel Terkait
Hasil Tes Narkoba Onad Positif Amfetamin dan THC: Kondisi Sehat, Status Hukum Menanti
Bono Fun Run 2025 Sukses Digelar, Promosikan Wisata Ombak Bono di Pelalawan
Serangan Rusia Tewaskan 6 Orang, Picu Pemadaman Listrik Masif: Update Korban Jiwa
Projo Ganti Logo Jokowi: Alasan, Proses Sayembara, dan Makna Baru