Cara Mudah Membuat Kartu Nikah Digital dan Ciri-Cirinya
Kartu nikah adalah dokumen resmi pelengkap status pernikahan di Indonesia. Kartu ini praktis untuk dibawa dan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Bagi Anda yang ingin membuat kartu nikah digital, berikut adalah panduan cara terbaru berdasarkan informasi resmi.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital via SIMKAH
Proses pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan secara online bagi yang sudah memiliki akun, atau langsung melalui KUA.
1. Bagi yang Sudah Punya Akun SIMKAH
Jika Anda telah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
- Cari dan pilih menu "Kartu Nikah Digital".
- Unduh langsung kartu nikah digital yang telah tersedia.
Artikel Terkait
Real Madrid Singkirkan Manchester City Berkat Gol Telat Vinicius
Bea Cukai Siapkan Infrastruktur Digital Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Jadwal Salat dan Panduan Zakat Fitrah untuk Warga Denpasar di Akhir Ramadan 1447 H
Polisi Tangkap Pria di Parung, Sita 200 Butir Obat Keras T-Rex