Cara Mudah Membuat Kartu Nikah Digital dan Ciri-Cirinya
Kartu nikah adalah dokumen resmi pelengkap status pernikahan di Indonesia. Kartu ini praktis untuk dibawa dan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Bagi Anda yang ingin membuat kartu nikah digital, berikut adalah panduan cara terbaru berdasarkan informasi resmi.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital via SIMKAH
Proses pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan secara online bagi yang sudah memiliki akun, atau langsung melalui KUA.
1. Bagi yang Sudah Punya Akun SIMKAH
Jika Anda telah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
- Cari dan pilih menu "Kartu Nikah Digital".
- Unduh langsung kartu nikah digital yang telah tersedia.
Artikel Terkait
Motor Brebet Setelah Isi Pertalite: Dampak Monopoli BBM dan Hilangnya Kepercayaan
Tawuran Pelajar SMP di Depok: 1 Korban Dibacok, Golok Diamankan Polisi
Nomor Penting Posko Pohon Tumbang Jakarta & Ciri Pohon Rawan
Ekspor Ekraf Jateng Tembus Rp53 Triliun, Tertinggi Kedua Nasional