Untuk pasangan yang belum memiliki akses, caranya adalah:
- Bawa buku nikah asli ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatatkan.
- Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan Anda.
- Setelah data diverifikasi, kartu nikah digital akan dikirimkan ke email dan nomor WhatsApp Anda oleh KUA tersebut.
Ciri-Ciri dan Isi Kartu Nikah Digital
Kartu nikah digital memiliki karakteristik khusus yang memudahkan verifikasi. Berikut ciri-cirinya:
- Desain Menyerupai e-KTP: Dilengkapi dengan foto kedua mempelai dan barcode/QR code.
- Bahan Tahan Lama: Terbuat dari bahan yang kuat seperti e-KTP, sehingga tidak mudah rusak.
- Informasi Lengkap: Saat QR code di-scan, akan menampilkan data lengkap pernikahan seperti nama suami-istri dan tanggal nikah.
- Fungsi Praktis: Mempermudah berbagai urusan administrasi, perbankan, dan pencatatan sipil yang memerlukan bukti status pernikahan.
Panduan Perubahan Data di Buku Nikah atau Akta Nikah
Perubahan data pada buku nikah harus mengikuti prosedur resmi. Berikut tata caranya:
- Perubahan Nama: Perubahan nama suami, istri, atau orang tua harus berdasarkan putusan pengadilan dan dilampiri akta kelahiran. Jika yang bersangkutan telah meninggal, diperlukan penetapan pengadilan.
- Perubahan Data Pribadi: Untuk mengubah data seperti tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat, KUA akan melakukannya berdasarkan kutipan akta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Artikel Terkait
Motor Brebet Setelah Isi Pertalite: Dampak Monopoli BBM dan Hilangnya Kepercayaan
Tawuran Pelajar SMP di Depok: 1 Korban Dibacok, Golok Diamankan Polisi
Nomor Penting Posko Pohon Tumbang Jakarta & Ciri Pohon Rawan
Ekspor Ekraf Jateng Tembus Rp53 Triliun, Tertinggi Kedua Nasional