Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Crypto yang Palsukan ATM dan Perusahaan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah sindikat penipuan investasi dengan modus trading crypto yang sangat canggih. Sindikat ini diketahui memalsukan mesin ATM hingga nama perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan mereka.
Menurut Kasubdit III Ditsiber, AKBP Raffles Langgak Putra, semua uang dari para korban ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama perusahaan di berbagai bank. Modus operandi mereka melibatkan pemalsuan identitas perusahaan dan penggunaan nominee, atau orang yang namanya dicatut, untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan dalam pembuatan rekening.
"Nominee ini berperan seolah-olah sebagai pemilik rekening atau direktur perusahaan. Namun, kendali atas rekening dan dokumen perusahaan sepenuhnya dipegang oleh tersangka, bukan oleh nominee tersebut," jelas Raffles.
Klaster Indonesia dan Harga Rekening Palsu
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA yang berperan dalam klaster pertama di Indonesia. Tugas mereka adalah mencari nominee yang bersedia memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening bank, perusahaan, dan akun kripto.
Rekening yang berhasil dibuat kemudian dikirim ke sindikat yang berbasis di Malaysia. Harga yang dibanderol untuk satu rekening adalah Rp 5 juta, sedangkan untuk satu perusahaan palsu dihargai Rp 30 juta.
Modus 'Profesor' Bersertifikat AS untuk Jerat Korban
Sindikat ini juga menjalankan aksinya dengan trik psikologis yang tinggi. Salah satu pelaku mengaku sebagai seorang 'profesor' yang memiliki sertifikat kualifikasi dari Amerika Serikat. Melalui iklan di media sosial, korban dirayu untuk bergabung ke grup WhatsApp dan mengikuti pelatihan trading.
Untuk membangun kepercayaan, pelaku kerap memberikan prediksi pergerakan saham yang ternyata tepat. Mereka kemudian menebar isu bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni dan menyarankan korban untuk beralih ke investasi aset kripto. Akibat modus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Tersangka Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat
Ketiga tersangka telah ditangkap di Kalimantan Barat. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas tindak pidana yang dilakukan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan investasi crypto yang semakin beragam dan mengatasnamakan pihak-pihak yang terlihat kredibel.
Artikel Terkait
LPSK Kerahkan Tim Khusus Lindungi Korban Pemerkosaan Santriwati di Pesantren Pati
Harga Emas Anjlok ke Level Terendah Sejak Maret di Tengah Kekhawatiran Inflasi dan Ketegangan Geopolitik
Pemuda Mabuk Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Tangerang
Anggota DPR Pati Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Santri di Ponpes Ndholo Kusumo