Laporan polisi terhadap FDM diajukan oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa upaya damai sebelumnya tidak mendapat respons positif dari FDM.
Kerugian Finansial Capai Puluhan Miliar Rupiah
PT MIB sebagai pelapor mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah. Perusahaan telah mengirimkan somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan.
Aldi Rizki menegaskan komitmen kliennya untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas. PT MIB membutuhkan kepastian hukum atas kerugian yang diderita dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus penggelapan yang melibatkan promoter konser TWICE ini terus berkembang. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan seputar kasus ini sementara proses hukum masih berlangsung.
Artikel Terkait
Partai NasDem Dukung Penuh Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR
Wabup Pidie Jaya Dilaporkan BGN ke Polisi Usai Diduga Aniaya Petugas MBG, Ini Kronologinya
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun, KPAI Soroti Modus Baru Lewat Vape
Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan untuk KTT APEC 2025: Agenda & Tujuan