Laporan polisi terhadap FDM diajukan oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa upaya damai sebelumnya tidak mendapat respons positif dari FDM.
Kerugian Finansial Capai Puluhan Miliar Rupiah
PT MIB sebagai pelapor mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah. Perusahaan telah mengirimkan somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan.
Aldi Rizki menegaskan komitmen kliennya untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas. PT MIB membutuhkan kepastian hukum atas kerugian yang diderita dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus penggelapan yang melibatkan promoter konser TWICE ini terus berkembang. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan seputar kasus ini sementara proses hukum masih berlangsung.
Artikel Terkait
FORMAS Buka Kantor di Beijing untuk Perkuat Jembatan Investasi Indonesia-China
Kapolsek Cileungsi Sikat Otak Perampok Lansia dengan Menyamar Jadi Petugas PLN
Muhammadiyah Imbau Takbir Keliling Ditiadakan di Bali Demi Hormati Nyepi
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Tengah Malam