FDM Bos Mecimapro Ditahan! Terungkap Modus Penggelapan Dana Puluhan Miliar untuk Konser TWICE

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:35 WIB
FDM Bos Mecimapro Ditahan! Terungkap Modus Penggelapan Dana Puluhan Miliar untuk Konser TWICE

Bos Mecimapro FDM Ditahan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Puluhan Miliar

Wanita berinisial FDM, bos Mecimapro selaku promoter konser TWICE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana. Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap FDM.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi status tersangka dan penahanan FDM pada Kamis (30/10/2025). Proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan berkas oleh kejaksaan.

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Kejaksaan

Berkas perkara FDM saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Polda Metro Jaya menunggu kelengkapan berkas (P21) sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Reonald menyatakan bahwa berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap pertama dan diharapkan segera dinyatakan lengkap.

Laporan polisi terhadap FDM diajukan oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa upaya damai sebelumnya tidak mendapat respons positif dari FDM.

Kerugian Finansial Capai Puluhan Miliar Rupiah

PT MIB sebagai pelapor mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah. Perusahaan telah mengirimkan somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Aldi Rizki menegaskan komitmen kliennya untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas. PT MIB membutuhkan kepastian hukum atas kerugian yang diderita dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus penggelapan yang melibatkan promoter konser TWICE ini terus berkembang. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan seputar kasus ini sementara proses hukum masih berlangsung.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar