Polisi Gelar Perkara Hari Ini, Nasib Pengemudi Pajero Tabrak Lari Tukang Buah di Duren Sawit Ditentukan

- Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40 WIB
Polisi Gelar Perkara Hari Ini, Nasib Pengemudi Pajero Tabrak Lari Tukang Buah di Duren Sawit Ditentukan

Nasib pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak seorang tukang buah bernama KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan sempat melarikan diri, akan ditentukan hari ini melalui gelar perkara yang digelar pihak kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa saat ini LPR masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Status pengemudi Pajero masih saksi. Hari ini rencana gelar perkara,” jelas Ojo saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026). Gelar perkara tersebut akan menjadi momentum krusial untuk menentukan apakah LPR akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak, berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

LPR berhasil diamankan oleh petugas setelah tiga hari melarikan diri. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (4/5) pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari viralnya video rekaman aksi LPR yang melarikan diri usai menabrak korban di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Berkat video yang tersebar luas di media sosial, pihak kepolisian dapat dengan cepat melacak dan mengamankan pelaku.

Saat ini, LPR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap alasan di balik aksi kaburnya. LPR mengaku takut akan diamuk massa setelah insiden tabrak lari tersebut.

“Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya saat diamankan polisi,” kata Ojo.

Atas perbuatannya, LPR dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur tentang pengemudi yang melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta. Proses hukum terhadap LPR kini tinggal menunggu hasil gelar perkara yang akan digelar hari ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar