Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menduga bahwa pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang menuding Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah melanggar hak asasi manusia. Dugaan tersebut langsung menuai respons tajam dari internal Partai Ummat yang menilai bahwa Menteri Pigai justru keliru dalam memahami konsep HAM itu sendiri.
Ketua DPP Partai Ummat, Akhtar Muttaqi, menyatakan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurutnya, hak tersebut mencakup upaya mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
“Jadi menurut keyakinan saya, Pak Pigai ini gagal paham ya. HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam Pasal 28F. Aneh kalau dikatakan Pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” ujar Akhyar dalam keterangan resminya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Di sisi lain, Akhyar justru menilai bahwa pernyataan Amien Rais merupakan upaya untuk menegakkan HAM, khususnya yang diatur dalam Pasal 28J Ayat 2. Pasal tersebut, menurut dia, menegaskan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, demi menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain.
“Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama. Apakah Gay itu sesuai moral dan nilai-nilai agama?” ucap Akhyar mempertanyakan substansi tuduhan yang dilontarkan Menteri Pigai.
Artikel Terkait
Real Madrid Resmi Datangkan Marc Cucurella dari Chelsea dengan Nilai Transfer 55 Juta Euro
Komisaris Perusahaan Bunuh Direktur Utama di Menteng, Motif Dendam karena Sering Dicerca
Cara Cek Skor Kredit via iDebKU OJK, Tak Perlu Antre Cukup Online
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Presiden Prabowo, Bahas Target Lolos Piala Dunia 2030