Menteri HAM Dinilai Gagal Paham Usai Tuding Amien Rais Langgar HAM

- Selasa, 05 Mei 2026 | 12:15 WIB
Menteri HAM Dinilai Gagal Paham Usai Tuding Amien Rais Langgar HAM

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menduga bahwa pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang menuding Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah melanggar hak asasi manusia. Dugaan tersebut langsung menuai respons tajam dari internal Partai Ummat yang menilai bahwa Menteri Pigai justru keliru dalam memahami konsep HAM itu sendiri.

Ketua DPP Partai Ummat, Akhtar Muttaqi, menyatakan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurutnya, hak tersebut mencakup upaya mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

“Jadi menurut keyakinan saya, Pak Pigai ini gagal paham ya. HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam Pasal 28F. Aneh kalau dikatakan Pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” ujar Akhyar dalam keterangan resminya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Di sisi lain, Akhyar justru menilai bahwa pernyataan Amien Rais merupakan upaya untuk menegakkan HAM, khususnya yang diatur dalam Pasal 28J Ayat 2. Pasal tersebut, menurut dia, menegaskan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, demi menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain.

“Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama. Apakah Gay itu sesuai moral dan nilai-nilai agama?” ucap Akhyar mempertanyakan substansi tuduhan yang dilontarkan Menteri Pigai.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar