Nuansa tegang masih menyelimuti konflik internal Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Kubu Fathan Subchi, yang mengklaim sebagai kepengurusan sah PB IKA PMII, ternyata belum menyerah. Mereka baru saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, langkah terakhir dalam upaya hukum mereka.
Ini dilakukan untuk membalikkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang sebelumnya justru mengabulkan gugatan dari kelompok rival, kubu Slamet Ariyadi.
Sekjen mereka, Muhamad Nur Purnamasidi, bersikukuh bahwa posisi mereka masih kuat. Menurutnya, putusan PT TUN itu belum inkrah alias belum berkekuatan hukum tetap. “Walaupun hari ini sudah ada keputusan banding yang memenangkan pihak lawan, kami akan melakukan langkah kasasi,” tegas Purnamasidi di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu lalu.
“Ini menyatakan bahwa memang ini belum inkrah,” tambahnya.
Dengan begitu, Purnamasidi menegaskan SK Menkum HAM yang mereka pegang nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 masih berlaku penuh. Dokumen itulah yang mengakui kepengurusan Fathan Subchi. Artinya, bagi mereka, hanya ada satu struktur kepemimpinan yang sah.
“Maka SK yang kami miliki itu masih sah, kepengurusan kami masih sah,” ujarnya. “Ini masih bisa kami gunakan untuk konsolidasi organisasi.”
Artikel Terkait
Ketua Parlemen Iran: Waktu AS dan Israel Patuhi Gencatan Senjata di Lebanon Hampir Habis
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak 10 Tahun di Cirebon
Geopolitik Panas Ganggu Pasokan Minyak, Aktivis Dorong Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta