Geger! Polri Musnahkan 2,1 Ton Sisa Narkoba Triliunan Rupiah, Ini Rincian Lengkap Jenis-jenisnya

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Geger! Polri Musnahkan 2,1 Ton Sisa Narkoba Triliunan Rupiah, Ini Rincian Lengkap Jenis-jenisnya

Polri Musnahkan 2,1 Ton Sisa Narkoba Senilai Triliunan Rupiah di Cilegon

Cilegon, Banten - Bareskrim Polri, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sebanyak 2,1 ton narkoba berhasil dimusnahkan di fasilitas PT Wastec International, Kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (30/10/2025) dini hari.

Pemusnahan Tahap Akir Usai Aksi Simbolis Presiden dan Kapolri

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Dari jumlah tersebut, sekitar 211 ton telah lebih dulu dimusnahkan, menyisakan 2,1 ton yang dihancurkan di Cilegon.

Pengungkapan Kasus Narkoba dalam Setahun Terakhir

Berdasarkan data yang dirilis, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, jajaran Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 65.572 orang. Total barang bukti yang berhasil disita dalam periode tersebut mencapai 214,84 ton dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,36 triliun.

Rincian Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan

Berikut adalah detail lengkap jenis dan jumlah narkoba yang dimusnahkan dalam operasi tersebut:

  • Shabu: 1,33 ton
  • Ekstasi: 335.019 butir / 100.506 gram
  • Ganja: 608.095 gram
  • Tembakau Gorila: 18,4 kg
  • Heroin: 1.100 gram
  • Ketamin: 2.356 gram
  • Etomidate: 12.429 ml / 6.214 pods
  • Happy Five: 7.993 butir / 2.398 gram
  • Happy Water: 27.851 gram
  • THC: 5.531 gram

Komitmen Polri dan Rehabilitasi bagi Korban

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audi Carmy Wibisana, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah simbol komitmen kuat Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa upaya penegakan hukum diimbangi dengan pendekatan restorative justice, di mana telah dilakukan 1.898 program rehabilitasi terhadap 1.422 tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.

Pemusnahan Ramah Lingkungan dan Transparan

Audi menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara menyeluruh di fasilitas pengolahan limbah dengan prosedur yang ramah lingkungan. Hal ini untuk memastikan tidak ada celah bagi pihak mana pun untuk menyalahgunakan kembali barang bukti tersebut dan sebagai bentuk transparansi Polri kepada masyarakat.

Kombes Audi menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melawan narkoba. "Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat adalah langkah kecil yang menyelamatkan masa depan bangsa," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar