Gembong Narkoba Brucelee Bermudo Ditangkap di Peru, Menghadapi Ekstradisi ke AS
Polisi Peru berhasil menangkap seorang gembong narkoba tingkat tinggi yang diduga menjadi otak penyelundupan kokain dalam volume besar menuju Amerika Utara dan Eropa. Tersangka utama ini kini dalam proses menunggu ekstradisi ke Amerika Serikat.
Menurut laporan AFP pada Rabu (29/10/2025), tersangka yang beridentitas Brucelee Bermudo (42 tahun) berhasil diamankan di daerah Chiriaco, sebuah kota kecil yang terletak di kawasan hutan bagian utara Peru. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan internasional antara otoritas Peru dan Amerika Serikat.
Direktorat Antinarkoba Peru mengonfirmasi bahwa Brucelee Bermudo merupakan pemimpin jaringan kriminal yang bertanggung jawab mengekspor kokain hidroklorida dalam skala masif ke pasar gelap Eropa dan Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum
Tiga TKA China Jadi Tersangka Pengeroyokan Pekerja Lokal di Tambang Kolaka
Polisi Akhiri Penyidikan, Kasus Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah Dinyatakan Non-Pidana