Gedung Grahadi Kembali Dirusak Massa, Pemprov Jatim Kecam Aksi Anarkis

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:00 WIB
Gedung Grahadi Kembali Dirusak Massa, Pemprov Jatim Kecam Aksi Anarkis

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kekecewaan dan kecaman keras terhadap aksi perusakan yang kembali terjadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Bangunan bersejarah itu baru saja menjalani renovasi total setelah dibakar massa pada tahun lalu. Kini, sebelum pemulihan selesai, fasilitas publik itu kembali menjadi sasaran amuk demonstran.

Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung tertib berubah menjadi ricuh. Bentrokan sengit terjadi antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas di area luar dan dalam gedung mengalami kerusakan parah. Massa yang emosional membongkar dan merusak struktur pagar pembatas. Material batu dari pagar yang dihancurkan kemudian digunakan untuk melempari petugas serta merusak kaca dan fasilitas di dalam area gedung.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, langsung turun ke lokasi untuk meninjau titik-titik kerusakan. Ia menegaskan insiden ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah daerah.

"Peristiwa perusakan ini sangat kami sayangkan dan menjadi pukulan tersendiri bagi Pemprov Jatim. Gedung Grahadi ini belum selesai sepenuhnya dari proses pemulihan dan renovasi akibat kebakaran besar setahun lalu. Belum juga pembangunan ini rampung, sekarang sudah dirusak lagi," ujar Adhy dengan nada kecewa, Sabtu (27/6/2026).

Meski kecewa, Adhy memberikan apresiasi tinggi kepada kesigapan aparat keamanan yang bergerak cepat mengendalikan situasi. Menurutnya, langkah tersebut berhasil mencegah eskalasi kericuhan meluas ke struktur utama bangunan.

Aksi demonstrasi itu digelar untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai sebagian kelompok tidak berpihak kepada rakyat kecil. Situasi di depan Gedung Negara Grahadi memanas saat massa mulai memprovokasi barikade petugas hingga memicu gesekan fisik.

Pemprov Jatim menegaskan tidak melarang penyampaian aspirasi. Namun, pihaknya berharap kejadian anarkistis serupa tidak terulang kembali karena merugikan fasilitas publik yang dibiayai oleh uang rakyat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags