Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari rumah Febrie.
"Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.
Seluruh saksi yang dipanggil hadir. Mereka terdiri dari tiga orang pihak swasta dan empat orang anggota kepolisian. "Terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta, yakni WF, BM, dan H, serta 4 orang saksi dari penyidik Kepolisian," lanjut Anang.
Anang belum membeberkan detail materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah diusut. "Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Setelah penetapan itu, Febrie langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Artikel Terkait
Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun Per Tahun dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Minta Praperadilan Eks Pejabat BGN Ditolak
Misteri Kematian Sutrimo, Pria yang Diduga Karumga Eks Jampidsus, Masih Gelap