Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Maros dan Sidrap. Dalam konferensi pers di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa, 28 Juli 2026, polisi membeberkan praktik penempatan pekerja migran nonprosedural hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak dan orang dewasa.
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva, didampingi Paur Penum Bidhumas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia, Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki.
AKP Syahrul Rajabia menjelaskan, Subdit III Direktorat Reserse PPA dan PPO berhasil mengungkap dua perkara yang terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan di Kabupaten Sidrap.
Kasus pertama adalah tindak pidana perdagangan orang dan/atau pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia serta keimigrasian. Modusnya, para pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia, untuk dieksploitasi di luar negeri. Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32) berhasil diamankan. Polisi juga menangkap dua terduga pelaku, ARK (38) dan ISW (27).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus Maros meliputi satu unit mobil Kijang Innova, satu lembar STNK, satu kunci kontak mobil, lima paspor, satu telepon genggam, dan tujuh lembar boarding pass. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
11 Korban di Sidrap Dieksploitasi untuk Penipuan Online
Kasus kedua terungkap di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi menyebutnya sebagai tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan, penampungan, penjeratan utang, serta pemberian bayaran untuk tujuan eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan di Sidrap, polisi mengamankan 11 korban yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak: YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25). Modus operandi yang diungkap adalah mempekerjakan para korban untuk melakukan penipuan online melalui penjualan sepeda motor fiktif di Facebook. Korban direkrut, ditampung, dijerat utang, lalu diberi upah tidak menentu berdasarkan hasil penipuan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus Sidrap berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino merah, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, 13 unit handphone, satu timbangan digital, satu karpet, dan satu unit kipas angin. Para pelaku dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sulsel menegaskan akan terus memberantas TPPO dan melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk eksploitasi. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya dan segera melapor ke kepolisian bila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Artikel Terkait
PKKMB PNUP 2026 Dipusatkan di Markas Kostrad Maros, 2.450 Mahasiswa Baru Jalani Pembinaan Karakter
WNI Asal Maros Tewas dengan Tangan Terikat dan Mulut Dilakban di Hotel Armenia
Warga Maros Ditemukan Tewas di Armenia dengan Tangan dan Mulut Terikat Lakban
Pemkab Maros Evaluasi Kinerja 4.639 PPPK Paruh Waktu, Jadi Dasar Perpanjangan Kontrak