Hakim PN Sleman Kabulkan Sebagian Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

- Selasa, 28 Juli 2026 | 18:00 WIB
Hakim PN Sleman Kabulkan Sebagian Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Ari Prabawa, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal, tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Putusan dalam perkara Nomor 10/Pid Pra/2026/PN Smn tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (28/7).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak sah secara hukum dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Pertimbangan hakim di antaranya karena penghitungan kerugian negara tidak berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Raudi tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta adanya Putusan Nomor 23/Pid Sus/2025/PN Yyk yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi. Dalam putusan tersebut dinyatakan Raudi tidak ikut serta dalam pembuatan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur alokasi dana penanganan Covid-19, meski terbukti melakukan trading influence.

“Mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata Ari saat membacakan amar putusan, Selasa (28/7).

“Menyatakan penetapan tersangka pada diri Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Tap/02/M.4.19/FD/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah secara hukum. Membebaskan tersangka atau Pemohon Praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan,” sambungnya.

Sementara itu, hakim menolak sejumlah permohonan lain yang diajukan pemohon, yakni terkait sah atau tidaknya penggeledahan, sah atau tidaknya penyidikan, serta permohonan pemulihan hak-hak Raudi Akmal.

Raudi Akmal melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada 1 Juli 2026 untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa, mulai dari penggeledahan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, mengatakan pihaknya akan membahas langkah hukum selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut. “Untuk langkah selanjutnya, kami akan diskusi dulu dengan rekan-rekan seperti apa upaya-upayanya. Pada intinya, selain Mas Raudi kan saya juga kuasa hukum dari Pak Sri Purnomo, kami akan fokus di persoalan kasasinya,” kata Soepriyadi kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Sleman sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Kejari juga akan mengeluarkan Raudi dari tahanan sesuai amar putusan hakim. “Kami masih menunggu salinan putusan dari PN. Selanjutnya kami akan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan dan untuk langkah berikutnya kami menunggu petunjuk pimpinan,” kata Murti saat dihubungi awak media.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags