Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai prosedur. Penyidik mengantongi setidaknya empat alat bukti sah yang memperkuat status hukum Lodewyk.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi. Jaksa menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen,” ujar jaksa di persidangan.
“Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” lanjutnya.
Jaksa memerinci bahwa bukti elektronik mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya. Percakapan itu secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan tersebut. “Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG,” ungkap jaksa.
Dalam jawabannya, jaksa juga mengungkap adanya kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. Tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka diduga mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Angka itu muncul berdasarkan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” sebut jaksa.
“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Meski demikian, jaksa menekankan bahwa detail perhitungan kerugian negara dan pembuktian niat jahat akan diuji dalam persidangan pokok perkara. Ranah praperadilan hanya sebatas menguji aspek formil penyidikan. “Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” pungkas jaksa.
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Artikel Terkait
Islah Bahrawi Kritik Tata Kelola MBG dan Kopdes Merah Putih: Ada Rente dan Intimidasi
Survei SMRC: Mayoritas Publik Tak Puas dengan Program MBG, Berpotensi Tekan Approval Rating Prabowo
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun Per Tahun dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis