Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan suap dan kepemilikan rumah senilai Rp 4,8 miliar yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025. Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026).
"Ada beberapa permohonan yang akan kami sampaikan. Terkait untuk penangguhan terhadap Terdakwa," ujar pengacara Hery, Alex Candra, di hadapan majelis hakim. Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian menanyakan perihal permohonan tersebut. "Permohonan untuk penangguhan, Yang Mulia," jawab Alex.
Setelah menyerahkan surat permohonan, hakim menyatakan akan mempertimbangkannya. "Oke, baik. Silakan duduk. Nanti apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak, majelis hakim bermusyawarah dulu, ya. Itu ya, Terdakwa ya. Sudah kami terima surat permohonan Saudara. Apakah nanti dikabulkan atau tidak, kami akan musyawarah dulu majelis hakim. Begitu ya," ujar hakim.
Di luar persidangan, Alex menjelaskan bahwa permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan diajukan karena kondisi kesehatan Hery yang memburuk. "Kami sesuai dengan waktu dari tingkat penyidikan itu adalah perihal permohonan penangguhan klien kami Herry Susanto, penangguhan penahanannya dan atau pengalihan. Ya harapan kami dengan mengingat kondisi kesehatan dari klien kami Herry Susanto ya, yang mengalami stroke, diabetes ya kan. Kami harapkan, ya sekarang pun mengalami stroke mata, mata udah ada gejala," kata Alex.
Ia berharap permohonan ini dapat membantu proses pengobatan kliennya sekaligus memperlancar jalannya persidangan. "Sehingga harapan kami permohonan ini bisa membantu untuk dalam rangka pengobatan ke depan bagi klien kami. Dan untuk bisa juga harapannya memperlancar semua proses persidangan yang dijalani," imbuhnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Akibat Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim Capai Rp 1,5 Triliun
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tak Beri Teladan sebagai Menteri
Nadiem Makarim Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook