Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta membongkar praktik kawin pesanan yang melibatkan warga negara asing asal Tiongkok. Tiga orang WN China dideportasi setelah terbukti menjadi bagian dari jaringan yang menjanjikan kehidupan ekonomi lebih baik melalui pernikahan dengan pria Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan ketiga WN China yang dideportasi berinisial CS, FG, dan CX. Mereka adalah bagian dari sindikat yang mengatur pernikahan pesanan antara perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," kata Galih dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat menerima permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Dalam wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun pendalaman menunjukkan ia akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
"Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias 'Paman' sebagai koordinator jaringan," terang Galih.
Berdasarkan petunjuk itu, petugas mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sebelum ia meninggalkan Indonesia. Pengembangan kasus berlanjut pada 17 Juni 2026 dengan operasi di sebuah apartemen di Tangerang. Di lokasi, petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa. "Para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," ujar Galih.
Dalam praktiknya, para calon suami membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp 150 juta kepada koordinator CS. Sekitar 20.000 RMB atau Rp 50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. "Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," tuturnya.
Ketiga WN China dideportasi pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN). Selain deportasi, mereka juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan. "Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain," kata Galih.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Dorong Ekonomi Lokal dan Serap Hasil Petani
Remaja 16 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga, Rambut Dijambak hingga Bibir Ditampar Sandal
Anggota DPRD TTU Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
Keluarga Sebut Dua Anggota DPRD Intimidasi Dokter Icha dalam Kondisi Mabuk