Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan duka cita mendalam atas wafatnya dr Icha, tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Kemenkes berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami almarhum.
“Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026.
Dokter Icha diduga bunuh diri akibat depresi setelah diintimidasi sejumlah anggota DPRD setempat. Kemenkes mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia.
Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan. Aji menegaskan tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Kemenkes mengajak seluruh pihak menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia,” kata Aji.
Artikel Terkait
Kemenkes Targetkan RSUD di NTT Beroperasi Kembali dalam Sepekan
Kemenkes Imbau Tenaga Medis Jaga Empati di Medsos
Enam Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Periksa Ulang Kesehatan 10 Ribu Tenaga Medis
Kemenkes Evaluasi Program Internship Dokter Usai Enam Peserta Meninggal