Bareskrim Polri didesak untuk memulihkan hak para korban dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 triliun.
Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), Achmad D Pitoyo, berharap pemulihan hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum. Ia mendorong optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Achmad, dana yang ditempatkan korban bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.
“Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Pihaknya memahami bahwa penanganan perkara dengan jumlah korban besar dan tingkat kompleksitas tinggi membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras yang tidak sedikit. Achmad menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme dan dedikasi yang ditunjukkan.
“Upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk pengabdian yang patut diapresiasi,” ungkapnya.
Ia menilai langkah Bareskrim Polri menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” jelas dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, ARL selaku komisaris dan pemegang saham, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam penipuan dan pencucian uang.
Berkas perkara tiga tersangka, yaitu TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).
Pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” tegas Ade Safri.
Artikel Terkait
Kebakaran Bengkel Motor di Bogor, Api Sempat Merambat ke Bangunan Sekitar
RD Kongo vs Uzbekistan: Laga Penentu Nasib di Grup K
Pengusaha Muda Deni Zulkarnaen Gandeng Pemda untuk Pelatihan Kerja Berbasis Kebutuhan Industri di Labuan Bajo
Dokter di NTT Ditemukan Gantung Diri Usai Diduga Diintimidasi Anggota DPRD