Bareskrim Ungkap Peran Empat WNI dalam Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:30 WIB
Bareskrim Ungkap Peran Empat WNI dalam Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap peran empat warga negara Indonesia dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi dari perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Keempat tersangka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA diamankan dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjaring ratusan warga negara asing.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan penangkapan empat WNI itu merupakan hasil pendalaman setelah penggerebekan di Hayam Wuruk pada 9 Mei 2026. "Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia," kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).

Tersangka MAP berperan sebagai admin keuangan yang berada di bawah seorang leader. Ia juga memegang ATM untuk kebutuhan operasional sehari-hari, seperti makan dan kegiatan lain. "Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari," ujar Wira.

Tersangka BT membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang dijadikan lokasi operasional judi online. Sementara DFA menyiapkan rekening dan kartu ATM yang kemudian diserahkan kepada MAP dan LTH, warga negara China yang masih buron. Tersangka DA membantu menyediakan sarana keuangan berupa kartu ATM, menukarkan kripto, dan mengurus izin tinggal warga negara asing.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk pada 9 Mei 2026. Setelah pendalaman, 287 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 warga China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 dari Vietnam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags