Penyelidikan Bareskrim Polri terhadap jaringan judi online yang bermarkas di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat, menemukan fakta baru. Sebanyak 15 perusahaan diduga kuat menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) yang mengelola situs haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, belasan perusahaan itu diduga menjadi penjamin masuknya para tersangka ke Indonesia. Polri saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap profil masing-masing perusahaan.
"Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir," kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.
Wira menegaskan bahwa seluruh perusahaan sponsor tersebut berbadan hukum di Indonesia. Untuk melacak aktor di balik perusahaan penjamin, Polri menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berupaya mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menyebut para pelaku menyamarkan operasional judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
"Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ungkap Wira.
Artikel Terkait
Polri Bongkar Jaringan Judi Online di Jakarta Barat, Raup Keuntungan Rp 1,69 Triliun
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Perempuan Korban Penganiayaan dan Penyekatan di Bandung
Pramono Minta Tak Ada Intervensi ke PAM Jaya Usai Resmi Jadi Perseroda
86 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Proses Pemulangan Masuk Fase Akhir