Kejagung Catat Pemulihan Kerugian Negara Capai Rp131,5 Triliun dari Kasus Korupsi 2020–2026

- Rabu, 24 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kejagung Catat Pemulihan Kerugian Negara Capai Rp131,5 Triliun dari Kasus Korupsi 2020–2026

Kejaksaan Agung mencatat telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp 131,5 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2020 hingga 2026. Angka itu merupakan akumulasi nilai yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2026. Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Febrie merinci capaian tersebut berdasarkan tahun. Pada 2020, pemulihan mencapai Rp 8,3 triliun. Angka itu melonjak menjadi Rp 22,6 triliun pada 2021, lalu turun ke Rp 6,3 triliun di 2022. Tahun berikutnya kembali naik signifikan menjadi Rp 24,4 triliun. Pada 2024, realisasi pemulihan tercatat Rp 4,6 triliun, kemudian naik lagi ke Rp 24,5 triliun pada 2025. Sementara untuk tahun 2026, hingga saat ini sudah mencapai Rp 40,5 triliun dan prosesnya masih berjalan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar