Empat prajurit TNI yang telah divonis atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi mengajukan banding. Langkah hukum itu ditempuh pada hari yang sama ketika majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan, Rabu (10/6/2026) lalu.
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan bahwa tim penasihat hukum keempat terdakwa langsung menyatakan upaya banding begitu vonis dijatuhkan. “Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Di sisi lain, oditur militer memilih untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. “Untuk oditur tidak upaya hukum,” kata Endah.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka divonis dengan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim dalam persidangan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Masing-masing dijatuhi hukuman yang berbeda. Edi Sudarko menerima vonis paling berat, yakni 3 tahun penjara. Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan peran masing-masing terdakwa secara terperinci. Hakim menyatakan bahwa Edi Sudarko telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain. Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang memiliki ide awal untuk menyiram air keras serta menyiapkan racikan bahan kimia tersebut.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo, yang berpangkat perwira, dinilai seharusnya mampu mencegah peristiwa itu terjadi. Namun, ia justru ikut serta dalam perencanaan. Hakim juga menyebut bahwa Nandala dan Sami Lakka turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman dilakukan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut seiring dengan diajukannya banding oleh para terpidana.
Artikel Terkait
Juru Parkir di Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Dapat Hadiah Umrah
KPK Lacak Tanah Satu Hektar Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri karena Sakit Bawaan Usai Jadi Tersangka
Israel Tegaskan Gencatan Senjata dengan Hizbullah Bergantung pada Kepatuhan Penuh terhadap Ketentuan