Kuasa Hukum Bahtiar Desak Hakim Praperadilan Tak Hanya Hitung Jumlah Alat Bukti Secara Matematis

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 02:00 WIB
Kuasa Hukum Bahtiar Desak Hakim Praperadilan Tak Hanya Hitung Jumlah Alat Bukti Secara Matematis

Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, mendesak hakim tunggal praperadilan untuk tidak menilai kecukupan alat bukti secara matematis dalam memeriksa permohonan yang diajukan kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurut dia, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak termohon. Hakim, lanjutnya, perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana.

Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian. Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan.

“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Irwan juga berharap hakim berani menilai relevansi alat bukti secara yuridis dan kualitatif. Menurutnya, hakim perlu menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian. Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.

“Kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” kata Irwan.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian pembuktian yang diajukan dapat memberikan gambaran utuh kepada hakim terkait proses penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar