Pria Pengangguran di Tambora Nekat Curi Sembako di Minimarket yang Sama Tiga Kali, Hasil Curian Dijual Kembali

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 04:05 WIB
Pria Pengangguran di Tambora Nekat Curi Sembako di Minimarket yang Sama Tiga Kali, Hasil Curian Dijual Kembali

Seorang pria pengangguran berinisial MR (26) nekat mencuri bahan kebutuhan sehari-hari dari sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dan ternyata aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama. Pelaku akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor Tambora pada Rabu, 17 Juni lalu, setelah aksinya terendus petugas keamanan setempat. Penangkapan ini mengungkap motif ekonomi yang mendorong seseorang mengambil jalan pintas di tengah kesulitan hidup.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tergolong sederhana. MR masuk ke dalam swalayan, lalu mengambil barang-barang yang ia butuhkan tanpa melalui proses pembayaran. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di minimarket yang sama. “Kita berhasil mengamankan pelaku MR. Jadi, modus operandi MR adalah mendatangi sebuah swalayan, lalu mengambil barang-barang tersebut. Dari pengakuan, sudah sebanyak tiga kali,” ujar Sudrajat dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Di hadapan penyidik, MR mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia tidak memiliki sumber pendapatan tetap sehingga jalan mencuri dianggap sebagai satu-satunya cara untuk bertahan. “Tidak bekerja. Jadi, MR ini tidak bekerja, sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, terpaksa untuk mencuri,” kata Sudrajat menirukan pengakuan pelaku.

Barang-barang hasil curian, seperti kopi, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya, tidak seluruhnya dikonsumsi sendiri oleh MR. Sebagian besar dari barang tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih murah dari harga asli di pasaran. “Kurang lebih kebutuhan sehari-hari seperti kopi, minyak, dan lain-lain. Itu dijual lagi oleh pelaku,” tutur Sudrajat.

Sementara itu, Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menambahkan bahwa berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku belum pernah melancarkan aksinya di minimarket lain selain tempat ia biasa beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa sasaran kejahatan MR cukup spesifik dan terbatas. “Pengakuan dia belum pernah di minimarket lain,” ujar Priyo.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap MR untuk mendeteksi kemungkinan pengaruh narkoba. Hasilnya, pelaku dinyatakan negatif mengonsumsi zat terlarang. “Kalau itu tidak ada (konsumsi narkoba),” kata Priyo menegaskan. Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara kasus ini menjadi pengingat akan kompleksitas persoalan sosial yang mendorong seseorang melanggar batas hukum demi bertahan hidup.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar