Perampok Bacok Ibu dan Anak di Depok Usai Curi Parang dari Rumah Korban

- Jumat, 12 Juni 2026 | 16:20 WIB
Perampok Bacok Ibu dan Anak di Depok Usai Curi Parang dari Rumah Korban

Seorang perampok berinisial DR (28) nekat membacok ibu dan anak menggunakan parang di kawasan Sukamaju Baru, Depok. Aksi brutal itu bermula dari niat pelaku yang hendak mencuri senjata tajam yang dipajang di dalam rumah korban untuk berjaga-jaga.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengungkapkan, tersangka DR melihat parang yang terpajang di rumah tersebut dan mengambilnya dengan tujuan awal untuk berjaga-jaga. Saat masih mencari barang curian lain di dalam rumah, DR masuk ke salah satu kamar dan mendapati korban belum tidur.

"Sehingga penghuni itu teriak, dan saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban," tutur Jupriono kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Teriakan korban kemudian membangunkan ibu korban yang segera berusaha menghalau pelaku. Namun, ibu korban justru dibacok DR menggunakan parang yang sebelumnya dicuri dari dalam rumah. Setelah melukai dua orang tersebut, tersangka DR kabur dengan membawa hasil kejahatan berupa telepon genggam milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pipi dan kepala. Sementara itu, ibu korban menderita luka di bagian tangan hingga jari hampir putus. "Alhamdulillah setelah dilakukan perawatan di rumah sakit kurang lebih 3 hari, saat ini sudah bisa kembali ke rumah," ucap Jupriono.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6) pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor Km 35, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok. Polisi telah menetapkan DR sebagai tersangka atas kasus tersebut. Namun, saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku lain berinisial IY yang diduga merupakan rekan korban dan bekerja sama melakukan pencurian serta kekerasan.

"Satu lagi inisial IY masih terus kita cari keberadaannya, yang memang secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Tersangka DR," ucapnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar