Saksi Kasus Suap Impor: Dana Operasional Tak Tercatat di Bea Cukai Sembunyi dari Penggeledahan

- Kamis, 11 Juni 2026 | 07:10 WIB
Saksi Kasus Suap Impor: Dana Operasional Tak Tercatat di Bea Cukai Sembunyi dari Penggeledahan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kasubdit Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait impor. Dalam kesaksiannya, Sisprian yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama mengungkapkan praktik penyimpanan dana operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formal.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat itu mengadili tiga pimpinan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi. Jaksa mendakwa ketiganya telah memberikan suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait proses importasi barang.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa memberikan uang sebesar 61,3 miliar rupiah dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tidak hanya itu, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah lainnya yang nilainya mencapai 1,8 miliar rupiah.

Saat pemeriksaan berlangsung, jaksa mendalami keterangan Sisprian mengenai dana operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Awalnya, jaksa menanyakan tentang penyimpanan dana tersebut oleh seorang analis bidang Cukai bernama Salisa. “Seingat saksi, dana operasional ini disimpannya di mana?” tanya jaksa dalam persidangan, Rabu (10/6/2026).

Sisprian menjawab bahwa dana yang tidak tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak boleh disimpan di kantor. “Saya sampaikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di DIPA tidak boleh ada di kantor,” ujarnya.

Jaksa kemudian kembali mempertanyakan lokasi penyimpanan uang tersebut. Sisprian menjelaskan bahwa dana itu sengaja tidak disimpan di kantor karena ruangan kerja mereka kerap menjadi sasaran penggeledahan. “Saya sampaikan bahwa ruangan kita sering digeledah, maka jangan sampai ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DIPA di ruangan ini,” tutur saksi.

Menurut Sisprian, direktur di kantornya sering melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Ia menyebutkan bahwa tes urine dan pemeriksaan kepatuhan internal juga kerap dilakukan secara tiba-tiba. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Ditjen Bea Cukai pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung maupun KPK pada awal 2025.

“Kemudian kami juga pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung. Pernah digeledah oleh KPK,” terang saksi. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah penggeledahan itu terjadi sebelum atau sesudah operasi tangkap tangan (OTT). “Di awal 2025,” jawab Sisprian. “Awal tahun lalu. Jadi sempat ada penggeledahan juga oleh KPK?” tanya jaksa. “Setelah kami menindak importir penyelundup besar di Jambi,” jawab saksi.

Ketika jaksa kembali menanyakan di mana dana operasional tersebut disimpan, Sisprian mengaku tidak mengetahui lokasi pastinya. Ia hanya mempercayakan penyimpanan kepada dua orang, yaitu Bayu dan Sugeng. “Intinya saksi sudah mempercayakan pokoknya yang simpan aman itu Bayu sama Sugeng pada saat itu. Silakan kalian mau tempatkan di mana, cuman dengan tadi banyak info-info itu, pokoknya saksi tegaskan jangan lagi disimpan di kantor khususnya di ruangan?” tanya jaksa. “Betul,” jawab saksi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar