Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka

- Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05 WIB
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka

Seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun tewas setelah diserang empat ekor anjing pemburu babi di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis itu tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga berujung pada penetapan status tersangka terhadap pemilik anjing tersebut.

Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Minggu, 7 Juni. KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan, saat kejadian tengah berlangsung perburuan babi hutan dengan menggunakan anjing. Pada waktu yang bersamaan, korban yang sedang memancing bersama seorang temannya berada di lokasi yang sama dan menjadi sasaran serangan kawanan anjing tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing,” ujarnya pada Senin, 8 Juni 2026.

“Satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi menjadi korban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Polres Bogor telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus ini. Y, yang merupakan pemilik anjing pemburu tersebut, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, pada Selasa, 9 Juni.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Y di Mapolres Bogor. Tersangka yang diketahui berasal dari Jakarta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 474 dan 336 KUHPidana. Pasal 474 mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan Pasal 336 menjerat setiap orang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan lain.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar