MURIANETWORK.COM - Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Juni 2025, secara mendadak dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pembatalan sepihak ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, terutama dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini.
Dalam sebuah podcast Refli Harun yang ditayangkan di YouTube, dengan narasumber Ahmad Khozinuddin dan Rizal Fadilah dari TPUA mengungkapkan bahwa penundaan tersebut merupakan inisiatif dari pihak Polri, bukan atas permintaan TPUA.
"Penundaan ini merupakan inisiatif dari pihak Polri (Bareskrim), bukan permintaan dari TPUA," demikian pernyataan dalam podcast tersebut. Surat pemberitahuan penundaan telah diterima oleh TPUA.
Alasan pasti di balik penundaan ini dari pihak Bareskrim belum dijelaskan secara transparan, namun TPUA menduga bahwa Polri membutuhkan persiapan lebih lanjut.
"Alasan pasti penundaan dari pihak Bareskrim tidak diketahui secara jelas, namun diduga karena Bareskrim butuh persiapan lebih lanjut," kata narasumber di podcast tersebut.
Kecurigaan di Balik Pembatalan
TPUA melihat adanya kejanggalan dalam pembatalan mendadak ini.
Rizal Fadilah dari TPUA menyatakan bahwa dikabulkannya gelar perkara khusus ini diduga kuat karena adanya tekanan.
"Dikabulkannya gelar perkara khusus ini diduga karena adanya tekanan terkait pelaporan Dirtipidum ke Propam atas dugaan obstruction of justice," ungkapnya dalam podcast.
TPUA sendiri telah mengadukan Dirtipidum ke Propam, yang bisa jadi menjadi faktor pendorong bagi Polri untuk lebih serius menangani kasus ini, termasuk dengan menggelar perkara khusus.
Pembatalan yang tiba-tiba ini menimbulkan pertanyaan apakah ada pihak yang "ketakutan" menghadapi fakta-fakta yang mungkin terungkap dalam gelar perkara tersebut.
Terlebih, dalam undangan terbaru, ada poin baru yang mempersilakan TPUA untuk mengajak tim yang bisa dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus.
Ini menunjukkan bahwa Polri memberikan ruang lebih besar bagi TPUA untuk membawa ahli dan bukti-bukti yang relevan.
Persiapan TPUA dan Tuntutan Transparansi
Meskipun terjadi penundaan, TPUA tetap mempersiapkan diri dengan matang.
Mereka akan merapatkan siapa saja yang akan hadir, termasuk tim advokasi dan ahli-ahli.
"TPUA akan merapatkan siapa saja yang akan hadir, termasuk tim advokasi dan ahli-ahli," jelas narasumber.
Ahli yang sudah dipersiapkan antara lain Roy Suryo dan Risman Sianipar, bahkan ada wacana untuk melibatkan Dr. Muhammad Taufik.
TPUA menegaskan bahwa kehadiran ahli dalam gelar perkara adalah syarat mutlak.
"TPUA mensyaratkan kehadiran ahli dalam gelar perkara. Jika ahli tidak diizinkan hadir, TPUA berencana untuk walk out," tegas Rizal Fadilah.
Hal ini menunjukkan komitmen TPUA untuk memastikan proses yang transparan dan objektif.
TPUA berharap gelar perkara ini bisa berlangsung transparan, objektif, dan profesional.
Mereka menuntut agar pihak TPUA dan ahlinya diberikan kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan pandangan dalam gelar perkara.
Optimisme TPUA didasari oleh keyakinan mereka terhadap bukti-bukti yang ada, terutama dari para ahli, bahwa dugaan ijazah palsu dapat terbukti.
Pandangan Refly Harun: Ujian Demokrasi dan Kredibilitas Institusi
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang kerap menyuarakan pandangannya terkait isu ijazah Jokowi, sebelumnya telah menyoroti respons Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi "identik asli".
Refly Harun dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak serta-merta mengakhiri polemik.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.
Meskipun belum ada pernyataan langsung dari Refly Harun terkait pembatalan gelar perkara ini, dapat diantisipasi bahwa ia akan melihat penundaan ini sebagai bagian dari "ujian demokrasi" dan kredibilitas institusi penegak hukum.
Refly Harun selalu menekankan bahwa isu ijazah ini adalah masalah serius yang menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dalam pandangannya, jika tidak ada masalah, kasus tersebut seharusnya tinggal dihadapi saja gugatannya.
Refly Harun juga pernah menyoroti kegelisahan pihak Jokowi dan UGM terkait kasus ini, menunjukkan bahwa isu ini memiliki dampak yang signifikan.
Pembatalan mendadak ini, dari sudut pandang Refly Harun, kemungkinan akan menambah keraguan publik terhadap transparansi penanganan kasus ini.
Penundaan gelar perkara khusus ijazah Jokowi ini menjadi sorotan publik dan akan terus dinantikan perkembangannya, mengingat implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dan integritas pejabat negara.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Lingkaran Dalam Istana Mulai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu!
MIRIS! Sama-Sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong & Hasto Kristiyanto Korban Permainan Lawan Politik Jokowi
Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat
Sebelum Kajati Sultra, Abdul Qohar Tangani Kasus Harvey Moeis dan Tom Lembong