Presiden Prabowo Berhentikan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka Korupsi

- Jumat, 05 Juni 2026 | 03:45 WIB
Presiden Prabowo Berhentikan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka Korupsi

Keprihatinan mendalam disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyusul kembali terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara. Peristiwa ini dinilai bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di seluruh jajaran pemerintahan.

“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat-sangat prihatin. Terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 4 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo senantiasa mengingatkan seluruh aparatur negara untuk membenahi diri dan melawan praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Pernyataan itu muncul setelah Presiden Prabowo secara resmi menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah tegas tersebut diambil pemerintah menyusul penetapan status tersangka terhadap Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing.

“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo.

Sementara itu, terkait kekosongan kursi wakil menteri, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden belum memutuskan pengganti Silmy Karim. Untuk sementara, tugas-tugas yang sebelumnya dipegang oleh wakil menteri akan diambil alih dan dijalankan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar