Penguatan Museum Dinilai Strategis Atasi Krisis Identitas Bangsa di Tengah Globalisasi

- Jumat, 05 Juni 2026 | 04:30 WIB
Penguatan Museum Dinilai Strategis Atasi Krisis Identitas Bangsa di Tengah Globalisasi

Penguatan museum dan kebudayaan dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi krisis kepribadian bangsa di tengah derasnya arus globalisasi yang menggerus identitas dan karakter generasi muda. Gagasan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI yang digelar pada Kamis (4/6/2026), di mana Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, menyampaikan pandangannya secara langsung.

Menurut Putu, kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai semangat kebudayaan, serta Pasal 32 yang secara eksplisit mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional. “Esensi pembangunan bangsa harus dibangun dari kebudayaan. Museum menjadi institusi yang merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban itu kepada generasi berikutnya. Karena itu museum memiliki posisi yang sangat strategis,” ujarnya.

Saat ini, Indonesia tercatat memiliki 516 museum. Dari jumlah tersebut, 373 museum telah terdaftar secara resmi, dan sekitar 289 di antaranya telah menjalani proses standardisasi serta evaluasi. Putu menilai pembentukan kembali Direktorat Sejarah dan Permuseuman setelah lahirnya Kementerian Kebudayaan pada tahun 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola museum nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagian besar museum di Indonesia dikelola oleh swasta, yayasan, dan perorangan yang selama ini bergulat dengan keterbatasan pendanaan serta minimnya dukungan sarana dan prasarana.

“Banyak tokoh dan masyarakat yang mendonasikan tenaga, pikiran, bahkan hartanya untuk membangun museum agar artefak dan karya budaya bangsa tidak seluruhnya keluar negeri dan tetap bisa dinikmati oleh anak bangsa. Museum dibangun bukan untuk profit, tetapi untuk manfaat dan peradaban,” tuturnya.

Putu menjelaskan bahwa sejak Kongres Museum Indonesia pertama, kalangan permuseuman telah bercita-cita menghadirkan regulasi yang secara khusus mengatur museum. Menurutnya, museum adalah rumah bagi artefak dan benda cagar budaya yang menjadi bukti perjalanan sejarah bangsa. “Kalau berbicara tempat menyimpan artefak, tidak ada tempat lain selain museum. Museum adalah rumahnya,” ujarnya.

Ia menilai museum perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Museum bukan sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah atau simbol masa lalu, melainkan institusi yang hidup dan berperan dalam membangun karakter bangsa. “Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa,” kata dia.

Penguatan museum menjadi semakin krusial di tengah tantangan krisis identitas dan kepribadian bangsa. Mengutip pemikiran Presiden pertama RI Soekarno, Putu mengatakan Indonesia telah berjuang mewujudkan kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, namun pembangunan bangsa yang berkepribadian dalam kebudayaan masih perlu terus diperkuat. “Bangsa yang besar harus menjadikan kebudayaan sebagai lokomotif pembangunan jati diri dan kehidupan berbangsa. Di berbagai negara maju, kebudayaan menjadi penggerak berbagai sektor pembangunan,” ucapnya.

Atas dasar itu, AMI mendorong kembali gerakan nasional “Ayo Kunjungi Museum Pertama”. Menurut Putu, museum seharusnya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu daerah agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati destinasi wisata lainnya. Ia juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang mendekatkan generasi muda dengan museum, termasuk gagasan Museum Passport yang diharapkan mampu meningkatkan minat kunjungan.

Di sisi lain, Putu menyoroti pentingnya kesetaraan dukungan antara museum pemerintah dan museum swasta. Saat ini, museum milik pemerintah dapat memperoleh dukungan dari APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum yang dikelola swasta, yayasan, dan perorangan masih memiliki akses terbatas terhadap berbagai skema pendanaan. Menurutnya, diperlukan formulasi kebijakan yang memungkinkan seluruh museum memperoleh kesempatan yang lebih setara dalam pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta program revitalisasi. “Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak akan ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya bangsa,” kata Putu.

Dalam aspek regulasi, tantangan terbesar yang dihadapi permuseuman Indonesia saat ini adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait. Namun, menurut Putu, posisi museum dalam kedua undang-undang tersebut masih sangat terbatas. Dalam UU Cagar Budaya, museum disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai tempat penyimpanan. Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai institusi strategis yang memiliki peran sentral dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan nasional. “Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.

Putu juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung upaya repatriasi artefak dan benda budaya Indonesia yang saat ini masih berada di luar negeri. Menurutnya, keberadaan UU Permuseuman akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan pemulangan warisan budaya bangsa. Ia mengingatkan bahwa sejumlah regulasi dan pedoman yang berlaku saat ini masih membuka ruang penggunaan replika atau perbanyakan koleksi, sementara aspek perlindungan terhadap koleksi asli dan mekanisme peminjaman benda cagar budaya perlu diperkuat. “Warisan budaya dan artefak bangsa memiliki nilai yang tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi harus menjadi perhatian serius dalam penguatan regulasi ke depan,” ujarnya.

Selain mendorong lahirnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai institusi strategis kebudayaan semakin kuat. AMI juga mendorong pembentukan badan yang secara khusus menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan guna memperkuat koordinasi kebijakan nasional. Pada saat yang sama, Putu menilai keterlibatan masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat perlu terus diperkuat melalui pola kemitraan yang lebih inklusif. Ia bahkan mengusulkan kajian mengenai insentif yang dapat mendorong kontribusi masyarakat dan dunia usaha terhadap pengembangan museum, termasuk pengembalian artefak budaya Indonesia ke tanah air.

Sebagai visi jangka panjang, AMI mengusulkan terwujudnya konsep “Negeri Beribu Museum”, pembangunan museum di berbagai situs cagar budaya, museum pahlawan, museum tokoh bangsa, museum keraton Nusantara, hingga perancangan Museum Agung Peradaban Nusantara sebagai simbol perjalanan sejarah dan kebudayaan Indonesia. “Harapan kami, Indonesia tidak hanya kuat secara ekonomi dan politik, tetapi juga menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dalam kebudayaan. Karena budaya memiliki kekuatan untuk menyatukan, memberi inspirasi, dan menjaga keberlanjutan peradaban bangsa,” kata Putu.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar