Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya, yang dikenal luas dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan kontroversial yang menyebut masyarakat Minangkabau sebagai ‘suku barbar’, sebuah ungkapan yang dinilai telah mencederai rasa hormat dan martabat warga Minang.
Laporan resmi tersebut diterima pada Selasa, 26 Mei 2026, dan telah tercatat dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap ujaran kebencian yang menyasar kelompok masyarakat tertentu.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di gedung Bareskrim Polri.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, terutama di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tuturnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menambahkan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang dimaksud diduga disampaikan Abu Janda saat berpidato di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” kata Defrizal.
Defrizal menyoroti penggunaan kata ‘barbar’ yang dinilai sangat tendensius dan tidak berdasar. Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki konotasi yang sangat negatif dan merendahkan martabat manusia.
“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” tutur Defrizal.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Masjid Raya Pondok Indah Terima 45 Ekor Hewan Kurban, Mulan Jameela Jadi Salah Satu Pengkurban
Partai Demokrat Salurkan 63 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha, Termasuk Sapi Milik AHY dan SBY
Harga Emas Anjlok 1,3% Akibat Spekulasi Kenaikan Suku Bunga AS dan Ketegangan Iran
Menteri Kebudayaan Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Saling Menguntungkan di Tengah Kunjungan Prabowo