Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Mantan Sekretaris MA Nurhadi

- Jumat, 22 Mei 2026 | 12:50 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan ini sekaligus menegaskan konsistensi putusan pada tingkat pertama yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan banding tersebut. Melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu berharap vonis ini mampu memberikan efek jera, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga bagi aparatur negara lainnya.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa putusan majelis hakim di tingkat banding menunjukkan proses hukum yang berjalan secara independen dan sejalan dengan tuntutan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai konsisten dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi,” kata Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan pada Rabu, 1 April 2026, menyatakan bahwa hukuman lima tahun penjara dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar